Ibu asal Lampung Utara Gugat UU Perlindungan Anak ke MK, Ini Penyebabnya

Antara
Tangkapan layar Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih pada sidang perkara Nomor 113/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

"Pemohon beranggapan pembentukan Pasal 76 H tersebut tidak tegas dan tidak jelas karena kalimat dan atau lainnya dalam pasal tersebut dinilai multitafsir," katanya.

Hal itu mengakibatkan hak pemohon untuk beraktual mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya menjadi dirugikan dan tidak dipenuhinya hak-hak personal, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kemudian, terkait pengujian materi, pemohon juga merasa dirugikan atas berlaku Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemohon menyebut pasal yang diatur tersebut bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

57 tahun lalu

Lampung Utara Geger! Pria Bawa Parang Bacok 3 Orang, 2 di Antaranya Kritis

57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Tragis! 2 IRT Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Pantura Pasuruan

57 tahun lalu

Duduk Perkara Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal