Hentikan Kasus TikToker Bima, Polda Lampung: Ini Bukan Tindak Pidana

Ira Widyanti
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan kasus TikToker Bima, Selasa (18/4/2023). (Foto: Ira Widyanti)

LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan ujaran kebencian terhadap Bima Yudho Saputro, TikToker yang mengritik kondisi Lampung yang tak maju. Polisi menilai apa yang dilakukan Bimo bukan tindak pidana.

"Penyelidikan yang kami lakukan transparan. Alat bukti yang kami dapatkan menyebutkan bahwa ini bukan tindak pidana, sehingga kami lakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (18/4/2023).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penyidik melakukan klarifikasi kepada enam orang terkait laporan tersebut. Salah satunya adalah pelapor kasus ini, Gindha Ansori Wayka.

"Kami lakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa dan 2 saksi ahli pidana," ujar Donny.

Dia menambahkan, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dapat diinformasikan bahwa atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Donny.

Donny mengatakan, polisi tidak dapat memaparkan hasil keterangan saksi ahli yang telah diklarifikasi karena merupakan bagian dari penyelidikan. Dia juga membantah ada intervensi dari luar dan menyatakan penyelidikan telah transparan dan sesuai prosedur.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal