Guru SD di Way Kanan Cabuli Murid, Modusnya Ajak Korban ke Rumah Kosong

Yuswantoro
Guru sekolah dasar (SD) di Way Kanan, Lampung, mencabuli lima muridnya. Mudusnya, pelaku membawa korban ke rumah kosong. (Yuswantoro/MNC Portal)

Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi ternyata ke empat teman korban diperlakukan yang sama oleh DR.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik pelaku yang berisi foto korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di mana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal