Guru Ngaji di Pringsewu Tega Cabuli Murid

Guru ngaji di Pringsewu, Lampung cabuli muridnya (Indra Siregar/iNews)

Sementara itu, pelaku HY sudah menikah dan mempuyai anak, sementara korban murid ngaji yang kebetulan menetap di pondok yang dikelola oleh pelaku.

"Pelaku berprofesi sebagai guru ngaji. Modus pelaku dengan membujuk korban dan berjanji menikahinya," katanya.

Guru ngaji di Pringsewu, Lampung cabuli muridnya (Indra Siregar/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, kata Atang, pencabulan pertama kali terjadi pada November 2020. Kemudian berlanjut pada bulan Desember 2020.

"Terakhir pada 16 januari 2021 pukul 00.19 wib ,aksi bejat pelaku tersebut dilakukan dirumah pelaku," kata dia.

Sementara itu, HY mengaku terpaksa mencabuli korban karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti yakni baju korban, kasur dan karpet lantai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Pencabulan 7 Anak di Padangsidimpuan Ditangkap

57 tahun lalu

Sejumlah Siswi SD di Batubara Trauma Jadi Korban Pelecehan Kasek

57 tahun lalu

Balai Karantina Lampung Lepaskan Ribuan Burung Hasil Sitaan

57 tahun lalu

Penikam Debt Collector Serahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung

57 tahun lalu

P3ABL Laporkan Ojek Online ke Polresta Bandar Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal