Guru Honorer Cabuli Siswi SMP di Bandarlampung, Aksinya Direkam untuk Ancam Korban

Antara
Oknum guru honorer yang mencabuli siswi SMP di Bandarlampung saat ditangkap polisi. (Foto: Humas Polri)

Namun sesampainya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh. Bahkan pelaku juga merekam tindakannya tersebut.

"Rekaman tersebut digunakan pelaku guna mengancam korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali. Dia mengancam korban akan mengeluarkannya bila tidak menuruti kemauannya," kata Atang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung Sri Asiyah menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya kini sudah memberikan pendampingan terhadap korban yang masih siswi SMP.

"Begitu dapat laporan kejadian tersebut, kami langsung memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Saat ini korban sudah berada di tempat yang aman," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Kasus Perundungan Siswi SMP di Gowa, Polisi Amankan 5 Pelaku

57 tahun lalu

Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan Dipukul

57 tahun lalu

Miris! Siswi SMP di Jombang Diduga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal