Gugatan kepada Rais Aam PBNU Resmi Dicabut: Persoalan Organisasi Kewenangan PBNU

Kastolani Marzuki
Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU terkait muktamar NU di Lampung resmi dicabut dalam persidangan di Tanjung Karang.(Foto: ist)

LAMPUNG, iNews.id - Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU yang sempat disesalkan banyak kalangan akhirnya secara resmi dicabut. Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung mencabut gugatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara di kepaniteraan PN Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK. 

Kemudian menyatakan perkara gugatan telah selesai dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Advokat LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai tergugat menghadiri persidangan di PN Tanjung Karang, Lampung.

Menurut Taufik Hidayat, salah satu kuasa hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, pada persidangan ini telah disampaikan pencabutan gugatan oleh kuasa hukum penggugat di depan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

6 jam lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

15 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

18 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal