Gugatan Belum Terdaftar, Tim Pemenangan Eva-Deddy: MA sedang WFH

Antara
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gugatan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke Mahkamah Agung (MA) belum terdaftar. Hal ini disebabkan karena MA sedang menjalani work from home (WFH).

Tim paslon Eva-Deddy menggugat atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang memutus Eva-Deddy didiskualifikasi dan batal jadi wali kota dan wakil wali kota terpilih.

"Belum teregistrasi gugatan tersebut karena MA masih menerapkan WFH sebab salah satu staf di sana terpapar Covid-19," kata Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron, Senin (18/1/2021).

Sibron yang merupakan perwakilan dari partai pengusung Eva-Deddy ini menambahkan, jangka waktu yang diberikan tiga hari kerja usai Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung memberikan putusan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal