Gerebek Sindikat Judi Online, Polda Lampung Amankan 2 Selebgram

Nur Ichsan Yuniarto
Polda Lampung sikat sindikat judi online di Banten, sebanyak 27 orang diaman (Dokumen Humas Polda Lampung)

Subiyanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, ke-27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online.

"Bahkan ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 uni komputer, tiga router, 34 ponsel, satu alat finger print, akun Instagram, akun WhatsApp, email dan tangkapan layar dari chatingan WA Instagram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal