Gerebek Sindikat Judi Online, Polda Lampung Amankan 2 Selebgram

Nur Ichsan Yuniarto
Polda Lampung sikat sindikat judi online di Banten, sebanyak 27 orang diaman (Dokumen Humas Polda Lampung)

Subiyanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, ke-27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online.

"Bahkan ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 uni komputer, tiga router, 34 ponsel, satu alat finger print, akun Instagram, akun WhatsApp, email dan tangkapan layar dari chatingan WA Instagram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

12 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

19 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

25 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

30 hari lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal