Gerebek Gudang Penimbunan Solar di Rajabasa, Polda Lampung Sita Mobil Tangki

Ira Widyanti
Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan solar di Lampung. (foto: istimewa)

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki ukuran 10.000 liter dan 11 buah tandon air ukuran 1.000 liter.

"Selain itu ada 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," katanya. 

Apabila terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Gerebek Diskotek di Labuhanbatu, 5 Pengunjung Positif Narkoba

57 tahun lalu

Penggerebekan Lapak Sabu di Medan Mencekam, Polisi Dilempari Batu

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Solo Raya Digerebek Polisi, Pelaku Sembunyi di Dalam Toren Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal