Atas dalih tersebut, pelaku meminta uang jalan secara tunai dengan janji akan mengembalikan uang yang sudah ditransfer. Namun setelah perjalanan selesai, pelaku tak kunjung mengembalikan dana tersebut dan juga tidak menyetorkan uang hasil pengiriman senilai Rp7 juta.
“Total kerugian korban mencapai Rp13,5 juta,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyebut uang hasil penggelapan telah habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi slot.
“Pelaku juga mengaku uang itu dipakai untuk bermain judi slot dan biaya hidup sehari-hari,” katanya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.