Gegara SMS, Dua Pemuda di Lampung Baku Hantam hingga Seorang Tewas

Indra Siregar
Polres Tanggamus menangkap Herliyansyah yang menganiaya Julyadi hingga tewas. (Foto: Indra Siregar)

Pelaku juga menembak korban dengan senjata api rakitan yang dibawa, namun tak mengenai korban.

Korban yang dalam keadaan terluka mengeluarkan banyak darah terjatuh dan dibawa ke Puskesman Rantau Tijang.

Namun setibanya di puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Keluarga korban kemudian melaporkan penganiayaan hingga tewas ini ke Polsek Pugung. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, tim gabungan Polsek Pugung dan Polres Tanggamus menangkap pelaku yang kabur ke Pesawaran.

"Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan tewasnya korban. Ancaman tujuh tahun penjara," ujar Zamora.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan pisau dan senpi rakitan yang digunakan pelaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal