Pelaku juga menembak korban dengan senjata api rakitan yang dibawa, namun tak mengenai korban.
Korban yang dalam keadaan terluka mengeluarkan banyak darah terjatuh dan dibawa ke Puskesman Rantau Tijang.
Namun setibanya di puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Keluarga korban kemudian melaporkan penganiayaan hingga tewas ini ke Polsek Pugung. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, tim gabungan Polsek Pugung dan Polres Tanggamus menangkap pelaku yang kabur ke Pesawaran.
"Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan tewasnya korban. Ancaman tujuh tahun penjara," ujar Zamora.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan pisau dan senpi rakitan yang digunakan pelaku.