TANGGAMUS, iNews.id - Polres Tanggamus, Lampung menangkap Herliyansyah (29) yang menganiaya Julyadi (33) hingga tewas. Penganiayaan tersebut bermula dari keributan panjang keduanya hingga berujung pada SMS dari korban yang menyinggung orang tua pelaku.
"Antara pelaku dan korban ini sebelumnya terjadi perselisihan. Hal itu dibuktikan dari chat sms," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora dalam rilis perkara, Senin (22/2/2021).
Dia menjelaskan, keributan keduanya bermula pada Sabtu (20/2/2021) di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.
Korban membuntuti mobil pelaku. Saat pelaku mampir di pinggir jalan, korban menghampiri hingga terjadi keributan.
Korban mendorong pelaku hingga tersungkur ke tanah. Pelaku membela diri dengan menusuk paha korban dengan pisau yang dibawanya.