Gadis 17 Tahun Dijual 3 Muncikari di Bandarlampung, Modus Diberi iPhone

Ira Widyanti
Polresta Bandarlampung saat ekspose kasus prostitusi online dengan tersangka. (Foto: MPI/Ira W)

"Jadi iPhone itu dicicil korban dengan hasil keuntungan dari jual diri kepada lelaki hidung belang sesuai kesepakatan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak 2022 sampai Mei 2024. 

"Aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandarlampung," ucapnya.

Dennis mengungkapkan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariatif mulai dari Rp500.000 sampai Rp2 juta. Mereka menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari. 

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Sita Lebih dari 56.000 iPhone Senilai Rp225 Miliar

57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal