"Jadi iPhone itu dicicil korban dengan hasil keuntungan dari jual diri kepada lelaki hidung belang sesuai kesepakatan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak 2022 sampai Mei 2024.
"Aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandarlampung," ucapnya.
Dennis mengungkapkan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariatif mulai dari Rp500.000 sampai Rp2 juta. Mereka menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.