Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Yoshua

Azhari Sultan
Kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat mengapresiasi langkah Kapolri yang menetapkan status tersangka kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id – Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhanBrigadir J. Penetapan status tersangka tersebut diapresiasi positif keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ferdy Sambo sudah mulai terpenuhi. "Dengan FS (Ferdy Sambo) jadi tersangka, tuntunan dari pihak keluarga sudah mulai terpenuhi," ungkapnya, Selasa (9/8/2022).

Dia mengutip perkataan Kapolri bahwa nantinya bakal ada tersangka baru lagi. "Seperti pasal yang diterapkan, yakni Pasal 340, 338 jo 56 dan 58. Dan kata Kapolri tadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.

Selain itu, kata dia, ada yang bakal diperiksa dari kepolisian secara etik yang mencoba menghalangi dan menutupi perkara ini.

Ramos menilai Pasal 340 pantas diterapkan karena ada unsur perencanaan pembunuhan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar

57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal