Dia menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan.
3. Penganiayaan brutal
Detik-detik Dokter Carel dikeroyok pasien dan keluarganya viral di media sosial. Dalam tayangan video tampak salah satu pelaku secara brutal membanting, menyeret dan memiting leher korban. Lalu pelaku lainnya tampak diduga coba melakukan kekerasan fisik.
Dokter Putri rekan sejawat korban lalu merekam aksi para pelaku hingga videonya viral. Namun dia tak luput dari serangan, bahkan ponselnya coba dirampas pelaku saat merekam penganiayaan tersebut.
"Selain Dokter Carel, Dokter Putri juga menjadi korban penganiayaan. Jadi dokter putri itu tangannya diremas pelaku karena pelaku hendak merampas handphone yang merekam video penganiayaan sehingga tangannya mengalami memar," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Polisi telah meminta Dokter Putri untuk melakukan visum di rumah sakit sebagai tambahan bukti laporan.