Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan

Ira Widyanti
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang saat membacakan vonis terhadap mantan Rektor Unila, Karomani, atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022, Kamis (25/5/2023). (Foto: Ira Widyanti)

"Terdakwa telah membaktikan dirinya dalam dunia pendidikan dalam waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tersebut haruslah diperhitungkan dan tidak boleh diabaikan," ucap hakim Lingga. 

Oleh karena sebagaimana hal memberatkan dan meringankan tersebut, hakim menilai putusan vonis terhadap perbuatan Karomani dinilai sudah tepat dan memberikan rasa keadilan.

Hakim Lingga mengungkapkan, putusan pidana pokok berikut pidana tambahan uang pengganti Rp8,075 miliar itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada Karomani, agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. 

"(Hukuman) ini juga sekaligus memberikan efek domino kepada para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa," ujar hakim Lingga.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal