Edan, Oknum Pengacara dan Anaknya Jadi Otak Pencurian Mobil di Lampung

Ira Widyanti
Edan, Oknum Pengacara dan Anaknya Jadi Otak Pencurian Mobil di Lampung (Foto: Istimewa)

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandarlampung pada Minggu (10/12/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal