LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Mbah Mujiran dan Nur Wahid, dua terdakwa kasus dugaan pencuriangetah karet milik PTPN I Regional 7, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum selama berbulan-bulan. Keduanya dinyatakan bebas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan 10 hari penjara, sama dengan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Dengan putusan tersebut, Mujiran dan Nur Wahid tidak perlu menjalani hukuman tambahan dan langsung dibebaskan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik Nur Wahid dikembalikan kepada pemiliknya. Gelang detektor yang selama ini terpasang di kaki kedua terdakwa juga dilepas sebagai tanda berakhirnya status mereka sebagai terdakwa.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah putusan dibacakan. Mujiran yang telah lanjut usia (lansia) tak kuasa menahan air mata dan langsung sujud syukur dengan mencium lantai ruang sidang. Sementara itu, Nur Wahid tampak memeluk keluarganya dengan mata berkaca-kaca.
Keduanya menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, dan seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan serta dukungan selama proses hukum berlangsung.