"Saya bersyukur, doa kami terkabul dan rekan-rekan semua yang telah membantu kami," ucap Wahid.
Penasihat hukum Mujiran dan Nur Wahid, Arif Hidayatullah menilai putusan majelis hakim tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.
"Jadi ini sebagai bentuk Majelis Hakim melihat bahwa apa pun tindak pidananya juga harus dilihat dari sisi kemanusiaannya. Kami apresiasi Majelis Hakim pada PN Kalianda," ujar Arif.
Setelah dinyatakan bebas, Mujiran dan Nur Wahid berharap dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta meninggalkan pengalaman pahit yang mereka alami selama proses hukum.