Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

iNews
Mbah Mujiran dan Nur Wahid, dua terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7, akhirnya menghirup udara bebas. (Foto: iNews).

"Saya bersyukur, doa kami terkabul dan rekan-rekan semua yang telah membantu kami," ucap Wahid.

Penasihat hukum Mujiran dan Nur Wahid, Arif Hidayatullah menilai putusan majelis hakim tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.

"Jadi ini sebagai bentuk Majelis Hakim melihat bahwa apa pun tindak pidananya juga harus dilihat dari sisi kemanusiaannya. Kami apresiasi Majelis Hakim pada PN Kalianda," ujar Arif.

Setelah dinyatakan bebas, Mujiran dan Nur Wahid berharap dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta meninggalkan pengalaman pahit yang mereka alami selama proses hukum.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal