Ditinggal Ibu Merantau, Anak di Way Kanan Diperkosa Ayah hingga Melahirkan

Ira Widyanti
Ilustrasi ayah kandung tega memerkosa anak kandung hingga melahirkan di Way Kanan, Lampung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Karena tersangka ini orang tua korban ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

57 tahun lalu

Modus Canggih! Mahasiswa di Wonogiri Bobol M-Banking Raup Rp10 Juta

57 tahun lalu

Viral Ketua Kelas SMA di Way Kanan Lampung Dihajar gegara Laporkan Teman Bolos

57 tahun lalu

Gelapkan Uang COD Rp362 Juta, Karyawan Jasa Pengiriman di Way Kanan Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal