Diduga Tak Sesuai Perizinan, Angel's Wing Disegel Pemkot Bandarlampung saat Grand Opening

Ira Widyanti
Angel's Wing Kafe dan Resto disegel Pemkot Bandarlampung karena diduga tidak sesuai perizinan. (Foto: Ira Widyanti).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyegel Angel's Wing Kafe dan Resto. Tindakan tersebut dilakukan tepat di malam grand opening, Sabtu (4/3/2023). 

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana turun langsung ke lokasi untuk menutup Kafe dan Resto yang terletak di Jalan Raden Intan tersebut.

Tampak puluhan personel polisi, Satpol PP, Dinas Perizinan Kota Bandarlampung dan jajaran lainnya yang dipimpin oleh Eva Dwiana terlihat berada di lokasi. Sementara di bagian dalam kafe tersebut tidak tampak adanya aktivitas apapun. Pegawai Resto berada di luar.

Sedangkan di bagian dalam hanya terlihat ruangan kosong dan deretan minimal beralkohol pada meja bar. 

Eva Dwiana mengatakan, penyegelan dilakukan Pemkot Bandarlampung didasari oleh beberapa hal. Pertama, kata dia perizinan Angel's Wing hanya bersifat kafe dan resto, padahal diduga kafe tersebut beroperasi layaknya bar dan diskotik.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

Selain Ruang Kerja Bupati Bekasi, KPK Segel 3 Ruang Kepala Dinas

57 tahun lalu

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Disegel!

57 tahun lalu

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi dan Sita Dokumen, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal