Demo Bawa Molotov, 3 Pemuda di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti
Tiga pemuda asal Tanjung Karang Timur, Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa molotov saat akan demonstrasi di Gedung DPRD Lampung. (Foto: Dok. Polisi).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Tiga pemuda asal Tanjung Karang Timur, Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa molotov saat akan mengikuti demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif oleh polisi.

Penetanapn tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Selasa (2/9/2025).

“Kemarin kita maraton melakukan pemeriksaan, kita sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka tiga orang tersebut,” ujar Kompol Faria.

Dia mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial JFI (23), MR (15), dan RFA (16). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia molotov yang mereka bawa diduga akan digunakan saat demonstrasi pada Senin (1/9/2025).

“Dugaan perkaranya upaya percobaan melakukan pembakaran. Bom molotov itu akan digunakan saat aksi unjuk rasa kemarin tujuannya untuk dilempar ke dalam gedung DPRD, alhamdulillah berhasil kami cegah dan kita amankan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Anak Ditangkap Polisi saat Demo di DPRD Solo, Bawa Botol Buat Bom Molotov

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo di Lampung, 3 Pemuda Bawa Molotov Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal