Demi Penghasilan Tambahan, Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Jual Tramadol dan Hexymer

Indra Siregar
Pedagang ayam geprek di Pringsewu, Lampung, WI alias Ombing ditangkap karena menjual pil Tramadaol dan Hexymer. (Foto: Indra Siregar)

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir," katanya.

Kepada polisi, Ombing mengaku mendapat obar terlarang itu dari salah seorang penjual di marketplace Facebook. Kemudian obat-obatan tersebut diedarkan di Pringsewu.

Menurutnya, Ombing seorang residivis kasus yang sama. Setelah bebas, ternyata dia tergiur kembali berjualan obat terlarang.

"Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan," kata kapolsek.

Atas perbuatannya, Ombing kembali mendekam di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 196 an 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal