Curi Vape Tetangga, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku RS (19) ditangkap polisi karena mencuri vape milik tetangganya (Istimewa)

Sesampainya di atas, kata Karyono, pelaku kemudian naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa satu kalung suping warna emas dan satu rokok electrik (Vape) merek Joyetrch exceed Grip Pro.

"Korban sadar menjadi korban pencurian langsung melapor ke kantor polisi," katanya.

Begitu mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

21 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

9 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal