Curi Vape Tetangga, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku RS (19) ditangkap polisi karena mencuri vape milik tetangganya (Istimewa)

Sesampainya di atas, kata Karyono, pelaku kemudian naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa satu kalung suping warna emas dan satu rokok electrik (Vape) merek Joyetrch exceed Grip Pro.

"Korban sadar menjadi korban pencurian langsung melapor ke kantor polisi," katanya.

Begitu mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal