Curi Ponsel di Rumah Tetangga, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi 

Yuswantoro
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi (iNews.id)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria di Lampung Timur, ditangkap polisi. Pria berinisial MY (29) itu diamankan setelah mencuri ponsel dari rumah tetangganya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan, pelaku merupakan warga desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban.

"Pelaku mencuri ponsel di rumah warga berinisial WA," kata Zaky, Senin (17/10/2022).

Zaky melanjutkan, aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (15/10/2022). Pencurian ini dilakukan pelaku di rumah tetangganya.

Dia menambahkan Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan pencurian itu segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal