Curi Kotak Amal, Pengangguran dan Pelajar di Lampung Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Dua pencuri kotak amal ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

Dia, kata Sandy, kemudian melihat CCTV. Terlihat ada dua orang pemuda yang mencongkel kotak amal masjid dan mencuri uang di dalamnya.

"Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," katanya.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya dua pemuda pencuri uang di dalam kotak amal Masjid Nurul Hidayah berhasil ditangkap.

Dari tangan dua pelaku,  berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebanyak Rp. 1.477.000.

Asta perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal