Curi Kabel Tembaga, 2 Pria di Pringsewu Kaget Dijemput Polisi

Indra Siregar
Dua pelaku pencurian kabel tembaga di Pringsewu, Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

"HN kemudian diamankan, dia bernyanyi tentang adanya keterlibatan satu pelaku lain berinisial MN," kata dia.

Hasbulloh menambahkan, dari tangan kedua pelaku itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji besi, satu buah palu, satu buah kunci pas, satu buah pisau, satu unit sepeda motor dan satu gulung kabel tembaga.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal