Curi Hordeng dan Selimut Milik Pegawai Pemkab Way Kanan, Ucok Disikat Polisi

Yuswantoro
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi (iNews.id)

Selanjutnya, kata dia, saksi juga menelepon istri korban Susi Marlina. Mereka kemudian langsung pulang menuju kontrakan.

"Setibanya dikontrakan pintu belakang sudah rusak dan terbuka. Setelah diperiksa oleh Susi ternyata barang dagangan berupa hordeng sebanyak 10 buah dan selimut sebanyak 2 buah hilang," katanya.

Tak hanya itu, sebuah celengan tabungan milik anak korba juga hilang. Atas kejadian tersebut korban menglami kerugian sebesar Rp3 juta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Viral Maling AC di Medan bak Spiderman, Loncati Gedung Lantai 5 Tanpa Tali

57 tahun lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

57 tahun lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal