WAY KANAN, iNews.id - Dua orang pria di Way Kanan, Lampung, berinisial BS (38), dan SP (34) ditangkap polisi, Selasa (15/11/2022). Mereka ditangkap karena diduga mencuri getah karet di kebun karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ditangkapnya pelaku berawal salah satu karyawan bernama Asmaran bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli kebun karet.
Di dalam areal perkebunan, Asmaran bertemu dengan pelaku inisial BS yang saat itu sedang mengendarai motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat.
Selanjutnya, kata dia, pelapor bersama saksi lainnya memberhentikan pelaku untuk menanyakan serta melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku di atas kendaraannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ember bekas cat yang dibawa pelaku di dalamnya terdapat getah karet jenis latex," katanya.