Curi 4 Celengan Milik Tetangga, Pria di Lampung Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Pria berinisial RT nekat mencuri empat celengan di rumah tetangganya Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: MPI)

Korban baru menyadari celengannya hilang setelah 2 hari kemudian, saat baru pulang dari luar kota. 

"Pada Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban kelimpungan karena celengan di kamarnya hilang semua. Akhirnya, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram," kata Budi. 

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban. 

"Pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya, tanpa perlawanan pada Sabtu 23 Desember 2023," ungkapnya. 

Dari tangan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bekas celengan milik korban dan uang senilai Rp200 ribu yang diduga sisa dari tabungan milik korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 6 Siswa SD di Jember Ditelanjangi Guru gegara Dituduh Curi Uang Mahar Rp75.000 

57 tahun lalu

Penampakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

57 tahun lalu

Jurnalis iNews Dikeroyok OTK dan Diludahi saat Liputan di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

57 tahun lalu

Viral 3 Pelajar Jepang Diduga Curi Pakaian di Toko Ubud Gianyar Bali

57 tahun lalu

3 Pemuda di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa usai Tepergok Curi 2 Karung Beras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal