Catat! Warga Mukomuko Bida Dipidana Jika Sengaja Lepaskan Ternak ke Jalan Raya

Antara
Warga Mukomuko, Bengkulu akan dipidana jika melepaskan hewan ternaknya di jalan raya atau fasilitas umum (Antara)

MUKOMUKO, iNews.id - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan sanksi  kepada warga yang melepaskan hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya. Sanksi ini berupa tindak pidana ringan.

"Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, Suryanto, Minggu (7/8/2022).

Dia menambahkan, selain itu ternak yang diliarkan akan diamankan oleh petugas. Pihaknya memberikan sanksi pidana apabila warga melakukan tindakan anarkis terhadap personel Satpol PP yang bertugas dan berusaha merebut ternak yang sudah diamankan di kandang.

Sementara ini, katanya, pihaknya tetap berjalan menangkap tangkap yang dilepas di jalan raya dan fasilitas umum sekaligus memberikan pembinaan dan peringatan, kalau masih diulangi baru diproses sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Mukomuko Bengkulu Akibat Sesar Bawah Laut

57 tahun lalu

Legislator Perindo Perjuangkan Aspirasi Warga Mukomuko, Fokus Pendidikan dan Infrastruktur

57 tahun lalu

Tertangkap Basah Curi Ternak, 2 Oknum Ormas di Ciamis Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Lagi, PT SSL Salurkan Bantuan untuk Masyarakat di Sekitar Konsesi

57 tahun lalu

Kisah Sukses Pasutri asal Sampang Ternak Burung Perkutut Kontes Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal