Butuh Modal Usaha, Pemuda di Pringsewu Nekat Gondol Honda Mega Pro

Indra Siregar
Pemuda di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. Dia nekat mencuri sepeda motor merek Honda Mega Pro. (Indra Siregar/MNC Portal)

Pengungkapan berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang hilang di sebuah bengkel di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

"Setelah dilakukan kroscek ternyata benar itu sepeda motor korban yang hilang dan merupakan titipan tersangka AA," katanya.

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan pemburuan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku dan barang bukti.

"Pengakuan tersangka nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebelum Ditemukan Tewas, Remaja di Pringsewu Sempat Tanya ke Orang Tua tentang Akhiri Hidup

57 tahun lalu

Remaja Baru Lulus Ponpes Ditemukan Tewas di Gubuk Perkebunan Gadingrejo Lampung

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

57 tahun lalu

Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

57 tahun lalu

2 Maling Motor Ditangkap Warga di Pringsewu, Sempat Letuskan Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal