Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Donald Karouw
Polres Tanggamus saat ekspose pengungkapan kasus perburuan satwa dilindungi dari kawasan hutan konservasi di Kecamatan Pematang Sawa, Lampung. (Foto: dok Polri)

Ketiga pelaku yang menyerahkan diri masing-masing berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34). Mereka kini harus menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah satwa tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan konservasi tanpa menimbulkan kecurigaan.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil buruan yang diduga berasal dari rusa sambar, salah satu satwa yang statusnya dilindungi oleh negara. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 15 Orang Sindikat Pemburu Gajah Sumatera di Riau, 3 Masih Buron

57 tahun lalu

Perburuan Rusa Ilegal di Pulau Komodo Digagalkan, Patroli Gabungan Sempat Terlibat Kontak Senjata

57 tahun lalu

2 Pemburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas Lampung Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal