Ketiga pelaku yang menyerahkan diri masing-masing berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34). Mereka kini harus menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah satwa tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan konservasi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil buruan yang diduga berasal dari rusa sambar, salah satu satwa yang statusnya dilindungi oleh negara. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.