Buron 3 Bulan, Pembobol Rumah Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi

Yuswantoro
SW (42), pembobol rumah yang sempat buron selama tiga bulan berhasil ditangkap polisi. (Foto: Yuswantoro/iNews)

Pelaku, sambungnya, masuk ke rumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik.  Ia mengambil dua unit hp Merk Oppo dan Xiaomi yang sedang diisi daya di kamar korban.

"Dua unit hp hasil curian telah dijual seharga Rp900.000, dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli dua buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya," ungkapnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya." pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, 4 Pelaku Ditangkap di 3 Lokasi

57 tahun lalu

Terkenal Licin hingga Gondol Uang Rp125 Juta, Pembobol Rumah Kosong dan Kantor Pos di Kalsel Ditangkap 

57 tahun lalu

Bobol Rumah Sekretaris Camat, 4 Pria di Musi Rawas Lebaran di Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal