"Tersangka mengetahui kendaraan truk yang dikemudikannya membentur motor korban hingga terjatuh. Namun dia tidak berhenti menolong korban lantaran panik serta takut diamuk massa," ujar Kapolres.
Selain itu beberapa hari setelah kejadian, tersangka mengaku sempat mendatangi kediaman korban untuk memastikan kondisinya.
"Tersangka mengakui setelah kejadian kecelakaan merasa perasaan bersalah. Namun tidak berani berterus terang kepada keluarga korban," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di jalan lintas barat Sumatera, tepatnya Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu. Akibat kecelakaan, penumpang motor Honda Revo BE 3055 UR bernama Angela Yesa (18) warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu yang sedang diantarkan orang tuanya berangkat ke Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA) meninggal dunia di TKP.
Korban mengalami cedera berat di kepala akibat terlindas roda truk. Sementara sopir truk melarikan diri dan menjadi buronan polisi.