BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari. Pemanggilan itu terkait dugaan penganiayaan lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang terjadi di kantornya.
Meiry membenarkan dirinya dipanggil Kemendagri untuk memberikan klarifikasi serta menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada 8 Agustus 2023 itu.
"Hanya memberikan klarifikasi saja. Mereka meminta klarifikasi dan kronologi seperti apa, dan Provinsi Lampung sudah menindak tegas (pelaku). Artinya yang bersangkutan sudah kita bebas tugaskan dari jabatannya," ujar dia, Selasa (15/8/2023).
Menurut Meiry, Kemendagri mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengambil sikap terhadap persoalan yang terjadi, berupa pemeriksaan hingga pemberian sanksi.
"Kemendagri memberikan apresiasi jika Pemprov Lampung sudah melaksanakan tahapan dari pemeriksaan, pemberian sanksi, sampai dengan penjatuhan hukuman sesuai dengan PP 94 tahun 2021," katanya.