Buntut Hentikan Ibadah Gereja Kemah Daud Lampung, Pak RT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Ira Widyanti
Pak RT yang melakukan penghentian kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandalampung menjadi tersangka dan langsung ditahan (Humas Polda Lampung)

Pandra melanjutkan, Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.

Pandra mengungkapkan, tersangka Wawan dipersangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wawan sebagai tersangka. 

Dalam perkara tersebut, kata Wawan, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal