Bukan Gantung Diri, Istri di Way Kanan Ternyata Dibunuh Suami

Yuswantoro
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo saat ekspose kasus tindak pidana suami bunuh istri di Kampung Bandar Sari. (Foto: iNews/Yuswantoro)

Menurut pelaku, korban dibunuh dengan cara dibanting ke arah samping sehingga kepala bagian belakangnya terbentur ke lantai. Pelaku lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengangkat tubuhnya ke belakang rumah. Dia lalu mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepalanya ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat bagian bawah atap yang telah dibuat pelaku agar seakan-akan gantung diri.

"Motif pelaku diduga membunuh korban karena masalah ekonomi. Pelaku kesal dengan korban karena beberapa bulan terakhir sering bertengkar," ucapnya.

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal