Bukan Gantung Diri, Istri di Way Kanan Ternyata Dibunuh Suami

Yuswantoro
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo saat ekspose kasus tindak pidana suami bunuh istri di Kampung Bandar Sari. (Foto: iNews/Yuswantoro)

Menurut pelaku, korban dibunuh dengan cara dibanting ke arah samping sehingga kepala bagian belakangnya terbentur ke lantai. Pelaku lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengangkat tubuhnya ke belakang rumah. Dia lalu mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepalanya ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat bagian bawah atap yang telah dibuat pelaku agar seakan-akan gantung diri.

"Motif pelaku diduga membunuh korban karena masalah ekonomi. Pelaku kesal dengan korban karena beberapa bulan terakhir sering bertengkar," ucapnya.

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

7 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

8 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

12 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal