Setelah itu warga sekitar langsung datang melerai sehingga korban punya kesempatan menyelamatkan diri. Melihat kedatangan warga, para pelaku pun kabur.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk penangkapan.
"Tim opsnal mengamankan satu orang pelaku bernama HS. Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Hasil penyelidikan, motif HS mengeroyok korban lantaran tidak terima diusir saat mereka meminta uang setelah ngamen di depan ruko. Saat itu, pelaku HS juga dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).
"Lima pelaku lainnya sedang kami kejar karena pelaku HS hanya kenal sama satu orang, empat lainnya dia tidak kenal," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.