Bripka RAM Diperiksa Propam Polda Lampung, jika Terbukti Curanmor Terancam Dipecat

Ira Widyanti
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Ira Widyanti / MNC Portal) 

Dia menjelaskan,  jika oknum anggota melanggar aturan pidana, akan diproses hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Namun semua itu jika oknum polisi tersebut terbukti secara sah bersalah sehingga PTDH akan ditetapkan," ucapnya.

"Tetapi kode etik itu yang menilainya, apakah masih pantas sebagai anggota Polri atau tidak. Semuanya harus dipisahkan antara pidana dan kode etiknya," katanya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

8 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

9 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

9 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal