Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Minta HRS Dihadirkan

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: Tim MNC Portal)

Dia menegaskan keinginan menghadirkan langsung Habib Rizieq di ruang sidang bukan untuk mengundang massa. Sebab, tim dari Habib Rizieq tidak bisa melarang siapapun untuk hadir dalam persidangan.

"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang, tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silahkan yang mau datang harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," kata dia.

"Kalau misalkan ada yang datang itu kesadaran sendiri dan itu adalah hak dari masing-masing warga negara," katanya.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

57 tahun lalu

Sidang Perdana Perceraian, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal