Berawal Laporan Masyarakat, Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Ist)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabudi Tanggamus, Lampung. Pelaku yakni berinisial TA (21), warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung.

Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Setalah dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian tersebut sehingga pelaku ditangkap kemarin Selasa 29 November 2022, sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,43 gram, sembilan plastik klip bekas pakai.

Kemudian, alat isap sabu, dua plastik klip kosong, satu bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan handphone.

“Barang bukti tersebut disita saat berada di meja rumah dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

57 tahun lalu

Nasib Caleg Gagal di Lubuklinggau, Buntu Habis Uang Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal