Bentrok Ormas di Way Kanan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti
Bentrok antarwarga pecah di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/8/2024) malam.

BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Polisi menetapkan enam tersangka kasus bentrok antarwarga di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Keenam tersangka berinisial F, A, RD, KH, FA dan AH merupakan warga Way Kanan, Lampung

"Dimana para tersangka ini menggunakan sajam pada saat kejadian," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Rabu (14/8/2024).

Dia menuturkan, motif bentrokan belum diketahui. Saat ini, kata dia bentrokan tersebut masih didalami dari keterangan para tersangka. 

"Masih didalami oleh Polres Way Kanan," tuturnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial whatsapp yang memperlihatkan dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) saling serang. 

Peristiwa itu diketahui terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/8/2024) malam.

Dalam video tampak, kedua kelompok saling serang hingga ke tepi jalan. Bahkan, kejadian tersebut sempat membuat arus lalu lintas terganggu. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal