Beli Buah Rp16 Juta Hanya Bayar Rp500.000, Wanita di Lampung Diborgol Polisi

Jimi Irawan
Seorang wanita berinisial TS (36) di Lampung Utara diborgol polisi karena menipu warga yang menjual buah senilai Rp16 juta namun hanya membayar Rp500 ribu (Jimi Irawan/MNC Portal)

Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim, lanjut Eko, pihaknya mengetahui keberadaan TS berada di jalan Raden Intan, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Terhadap pelaku kita pancing dengan menawarkan transaksi beras, dia menyetujui selanjutnya berhasil kita tangkap dan amankan," katanya.

Saat ini TS telah berada di Mapolres dan sedang diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal