Bejat! Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga sampai 10 Kali

Ira Widyanti
Polres Lampung Utara saat ekspose kasus pencabulan anak. (foto: ist)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kakek 72 tahun bernama Munir ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga berinisial PB sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, Munir ditangkap setelah diamankan warga lebih dahulu.

"Kami bawa pelaku setelah mendapat laporkan dari warga," ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Apfryyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan pencabulan yang dilakukan Munir terhadap korban telah dilakukan sebanyak 10 kali.

"Hasil pemeriksaan sudah 10 kali dilakukan dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun itu masih kami dalami," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Ponpes di Sumenep Perkosa 10 Santriwati, Ditangkap di Situbondo

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di OKU Sumsel Perkosa Santri 4 Kali, Mengaku Khilaf

57 tahun lalu

Perkosa Teman Gadis, Remaja di Way Kanan Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web

57 tahun lalu

Terungkap! Dokter PPDS di Bandung Pakai Resep Obat Bius Ilegal untuk Perkosa Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal