Bejat! Kakek di Lampung Selatan Setahun Perkosa Cucu sampai Hamil 5 Bulan

Ira Widyanti
Kakek yang perkosa cucu tiri hingga hamil saat berada di Polres Lampung Selatan. (Foto: Ist)

"Hasil pemeriksaan, perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo," katanya.

Yusriandi melanjutkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban saat situasi rumah dalam kondisi sepi.

"Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum," ujar Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal