Bebas, 23 Napi Lapas Kelas II B Way Kanan Sujud Syukur

Yuswantoro
Napi di Lapas Way Kanan bebas dan dapat asimilasi (Yuswantoro/MNC Portal)

WAY KANAN, iNews.id - Sebanyak 23 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Lampung bebas dari penjara. Mereka kemudian sujud syukur di depan pintu lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Way Kanan, Syarpani mengatakan, pembebasan 23 napi ini tertuang dalam kebijakan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham No. 32 tahun 2020.

"Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Syarpani, Jumat (21/1/2022).

Dia menambahkan, pada tahun 2020, pihaknya telah memberikan asimilasi bagi 240 narapidana, sedangkan pada Tahun 2021 sebanyak 164 narapidana.

"Hari ini, sebanyak 23 narapidana kami rumahkan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal