Bea Cukai Sumbagbar Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Ira Widyanti
Dua pria yang membawa jutaan rokok ilegal saat diamankan di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). (Foto: Ist)

"Dua orang masih diperiksa untuk mengetahui perihal barang-barang tersebut atau pemilik barang itu," katanya.

Ichlas menambahkan, perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp3.955.760.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. 

Diketahui, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sepanjang 2023 telah melakukan 856 penindakan di wilayah Lampung dan berhasil mengamankan lebih dari 73 juta batang rokok ilegal.

"Perkiraan nilai barang dari 73 juta batang rokok itu sekitar Rp92 miliar dan potensi kerugian negara atau pajak cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp62 miliar," ucapnya.

Ichlas melanjutkan, seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak telah diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari penindakan tersebut, diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara masif sehingga dapat menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Pemotor Ayah dan Anak Ditabrak Truk di Gowa Terekam CCTV, 1 Tewas

7 hari lalu

Tragis! Motor Ditabrak Truk di Gowa, Ayah Tewas Anak Patah Tulang

6 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

11 hari lalu

Truk Pasir Terguling di Sampang, Muatan Tumpah ke Jalan

11 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk dan Motor di Jalintim Tulang Bawang, 3 Orang Tewas 6 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal