SEMARANG, iNews.id - Petugas Customs Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menghentikan truk bermuatan tertutup di ruas jalan Tol Banyumanik. Truk warna merah nomor polisi M 8386 UB itu ternyata berisi rokok tanpa pita cukai. Jumlah totalnya 60 koli yang berisi 1.413.000 batang.
"Kami gagalkan pada bulan Juli lalu. Ketika melintas di Tol Banyumanik dari Jawa Timur menuju Jakarta, sore hari," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, Senin (7/8/2023).
Jutaan batang rokok ilegal itu, sebut Budy, nilai barangnya sekira Rp1,773miliar dan berpotensi merugikan negara Rp1,21miliar. Rokok ilegal yang ditindak berjenis sigaret kretek mesin (SKM) juga seharusnya dilengkapi cukai per batang.
Pada penindakan itu petugas menangkap sopir truk itu berinisial JMD (40) dan kernetnya ALN (20) warga Jawa Timur. Selain itu ditangkap pula ARS (28) penyedia rokok ilegal, JND (50). JND adalah orangtua dari ALN.
Bier Budy mengatakan pada November 2022, pihaknya juga mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Grobogan yang juga diduga kuat didalangi pelaku JND. Saat penindakan di Grobogan ada 4 tersangka yakni S, E selaku distributor utama, DRS sebagai sales besar dan DRM sebagai penjual.