Selain itu, ibu hamil, anak usia dini, disantuni sebesar Rp250.000 per bulan. Untuk penyandang disabilitas dan lansia mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta/ tahun.
Menanggapi hal itu, Kabid Jaminan Perlindungan Sosial Dinsos Pesibar, dr Edwin H Ma’as mengatakan, KKS merupakan kartu penanda peserta PKH yang berfungsi seperti kartu ATM sehingga KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat.
KKS seharusnya dipegang oleh KPM langsung bukan oleh pendamping. "Itu kayanya BPNT, kalau PKH sih gak lagi," kata Edwin.